Standar kompetensi literasi informasi untuk
perguruan tinggi
ACRL (Association of College and Research Libraries)
Literasi informasi didefinisikan sebagai set of abilities to ‘recognize when information
is needed and have ability to locate, evaluate, and use needed information
effectively “Kemampuan untuk mengetahui ketika informasi
dibutuhkan dan kemampuan untuk menemukan, mengevaluasi dan menggunakan
informasi secara efektif.” [1]
Untuk mengetahui atau mengukur kemampuan literasi
informasi bagi setiap mahasiswa, dibutuhkan sebuah panduan atau standar.
Beberapa negara telah mengembangkan standar untuk pengajaran dan penilaian
tetap untuk information skill. Salah
satu negara yang telah menggunakan standar adalah USA. Rumusan tentang standar
kompetensi literasi informasi untuk pendidikan tinggi pernah dilakukan oleh Association of Collage and Research
Libraries Standards Committee dan hasilnya juga diakui oleh Tie Board of directors of the Association
of Collage and Research Libraries (ACRL) dan pada suatu pertemuan yang
diselenggarakan oleh American Library
Association di San Antonio, Texas ACRL (Association
of Collage and Research Libraries, 2000) Meminta pengesahan pengumuman
standar ini dari para professional dan asosiasi akreditasi di perguruan tinggi.
Standar kompetensi literasi informasi untuk pendidikan perguruan tinggi
menyediakan kerangka kerja untuk mengidentifikasikan individu yang memiliki
kompetensi literasi informasi. Dalam kompetensi ini, ada lima standar dan dua
puluh dua indikator. Standar berfokus pada kebutuhan mahasiswa di pendidikan
tinggi. Standar ini juga menampilkan daftar hasil untuk menilai perkembangan
kompetensi informasi mahasiswa.[2]
Setelah beberapa pertemuan, diskusi dan publikasi ACRL, pesoalan dokumen
tentang information literasi competensi
standards for higer education (ACRL 2000) kemudian disahkan oleh AAHE (American Association of Higer education).[3]
Berikut garis besar standar kompetensi literasi
informasi perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Association of College and Research Libraries pada tahun
2000.
1.
Standar pertama menyebutkan bahwa mahasiswa yang melek
informasi dapat menentukan kebutuhan informasinya.
2.
Standar kedua menyebutkan bahwa mahasiswa yang melek
informasi dapat mengakses informasi yang dibutuhkan secara efektif dan efisien
3.
Standar ketiga menyebutkan bahwa mahasiswa yang melek
informasi dapat mengevaluasi informasi dan sumber-sumber informasi secara
kritis dan menyatukan informasi terseleksi kedalam penngetahuan dasarnya dan
sisitem nilainya
4.
Standar keempat menyebutkan bahwa mahasiswa yang melek
informasi, secara perorangan atau sebagai anggota dari sebuah kelompok, dapat
menggunakan informasi secara efektif untuk mencapai tujuan tertentu.
5.
Standar kelima menyebutkan bahwa mahasiswa yang melek
informasi dapat memahami isu–isu ekonomi, legal, dan sosial yang melingkupi
penggunaan informasi dan akses penggunaan informasi menurut etika dan hukum.
[1] Hannelore Rader. Information literacy a global perspective. (London:
Facet publishing), h. 27
[2]Hasugian,
Jonner. “Urgensi literasi informasi dalam
kurikulum berbasis kompetensi di perguruan tinggi.” Jurnal Pustaha: Jurnal studi Ilmu Perpustakaan, vol. 4. no. 2,
Desember 2008, h.38 artikel diakses 15 Febuari 2011 dari http://DOAJ.org.
[3] Hannelore Rader, Information iteracy a global perspective, (London:
Facet publishing), h.28