Selasa, 25 September 2012

Standar kompetensi literasi informasi untuk perguruan tinggi

ACRL (Association of College and Research Libraries)



Literasi informasi didefinisikan sebagai set of abilities to ‘recognize when information is needed and have ability to locate, evaluate, and use needed information effectively “Kemampuan untuk mengetahui ketika informasi dibutuhkan dan kemampuan untuk menemukan, mengevaluasi dan menggunakan informasi secara efektif.” [1]
Untuk mengetahui atau mengukur kemampuan literasi informasi bagi setiap mahasiswa, dibutuhkan sebuah panduan atau standar. Beberapa negara telah mengembangkan standar untuk pengajaran dan penilaian tetap untuk information skill. Salah satu negara yang telah menggunakan standar adalah USA. Rumusan tentang standar kompetensi literasi informasi untuk pendidikan tinggi pernah dilakukan oleh Association of Collage and Research Libraries Standards Committee dan hasilnya juga diakui oleh Tie Board of directors of the Association of Collage and Research Libraries (ACRL) dan pada suatu pertemuan yang diselenggarakan oleh American Library Association di San Antonio, Texas ACRL (Association of Collage and Research Libraries, 2000) Meminta pengesahan pengumuman standar ini dari para professional dan asosiasi akreditasi di perguruan tinggi. Standar kompetensi literasi informasi untuk pendidikan perguruan tinggi menyediakan kerangka kerja untuk mengidentifikasikan individu yang memiliki kompetensi literasi informasi. Dalam kompetensi ini, ada lima standar dan dua puluh dua indikator. Standar berfokus pada kebutuhan mahasiswa di pendidikan tinggi. Standar ini juga menampilkan daftar hasil untuk menilai perkembangan kompetensi informasi mahasiswa.[2] Setelah beberapa pertemuan, diskusi dan publikasi ACRL, pesoalan dokumen tentang information literasi competensi standards for higer education (ACRL 2000) kemudian disahkan oleh AAHE (American Association of Higer education).[3]
Berikut garis besar standar kompetensi literasi informasi perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Association of College and Research Libraries pada tahun 2000. 
1.      Standar pertama menyebutkan bahwa mahasiswa yang melek informasi dapat menentukan kebutuhan informasinya.
2.      Standar kedua menyebutkan bahwa mahasiswa yang melek informasi dapat mengakses informasi yang dibutuhkan secara efektif dan efisien
3.      Standar ketiga menyebutkan bahwa mahasiswa yang melek informasi dapat mengevaluasi informasi dan sumber-sumber informasi secara kritis dan menyatukan informasi terseleksi kedalam penngetahuan dasarnya dan sisitem nilainya
4.      Standar keempat menyebutkan bahwa mahasiswa yang melek informasi, secara perorangan atau sebagai anggota dari sebuah kelompok, dapat menggunakan informasi secara efektif untuk mencapai tujuan tertentu.
5.      Standar kelima menyebutkan bahwa mahasiswa yang melek informasi dapat memahami isu–isu ekonomi, legal, dan sosial yang melingkupi penggunaan informasi dan akses penggunaan informasi menurut etika dan hukum.





[1] Hannelore Rader. Information literacy a global perspective. (London: Facet publishing),  h. 27
[2]Hasugian, Jonner. “Urgensi literasi informasi dalam kurikulum berbasis kompetensi di perguruan tinggi. Jurnal Pustaha: Jurnal studi Ilmu Perpustakaan, vol. 4. no. 2, Desember 2008, h.38 artikel diakses 15 Febuari 2011 dari http://DOAJ.org.
[3] Hannelore Rader, Information iteracy a global perspective, (London: Facet publishing), h.28